Sumbawa – Perkawinan Anak harus dihentikan! UU RI No. 16 Tahun 2019 sbg pengganti UU No. 1 Tahun 1974 telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Diterangkan oleh Kepala DP3AP2KB Prov. NTB “perkawinan anak harus dicegah, mengingat bahwa dampak negatifnya lebih banyak daripada positipnya mulai dari segi pendidikan, kesehatan, psikologis maupun ekonomi. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak”.
Oleh karena itu, melihat angka perkawinan anak di NTB yg mengalami peningkatan dr th 2022 (16.23%) menjadi 17,32 % di th 2023, DP3AP2KB Provinsi NTB bekerjasama dg DP2KBP3A Kab. Sumbawa melakukan Bimtek dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan thd Anak di Desa Bale Brang Kec. Utan Sumbawa, Sabtu 22 Juni 2024.
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Thd Anak ini bertujuan unt memberikan pemahaman kpd masyarakat terkait kekerasan thd anak, dampak, sanksi dan upaya pencegahannya.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari unsur Kepala Dusun, Ketua BPD, Ketua TP. PKK Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kader Posyandu Keluarga dengan narasumber Kanit PPA Polres Sumbawa Bpk Arifin Setioko S.Sos dan Psikolog RSUD Sumbawa ibu Ilmiyati M.Psi.
Hadir mendampingi Kepala DP3AP2KB Prov. NTB Plh. Kabid KHP, Kepala UPTD PPA Prov. NTB dan Ksb Umum pd DP3AP2KB Prov. NTB.
Kegiatan Sosialisasi ini ditutup dg penandatanganan Komitmen Kepala Desa Bale Brang untuk mewujudkan Desa Bale Brang sbg Desa Layak Anak.