Lombok Barat – Kegiatan rutin Jumat Salam yang diinisiasi oleh Pj. Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi,M.Si berjalan efektif. Kali ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB bersama RS Mandalika turun ke Desa Kekait Lombok Barat, jumat (24/11/2023).
Kegiatan yang menerapkan konsep turun ke desa-desa memberikan edukasi dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung kali ini melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), perkawinan anak, stunting dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menyerap permasalahan masyarakat.
Pada kesempatan ini, Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB memaparkan tentang dampak buruk dari perkawinan anak, bukan hanya dari segi kesehatan, namun juga berdampak pada ekonomi dan psikologi anak yang melakukan pernikahan sebelum waktunya.
“Dari segi kesehatan, anak belum siap untuk hamil, kemudian dari segi psikisnya yang belum siap, itu sebab negara mengeluarkan undang-undang, yang terlibat dalam proses perkawinan anak diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya.
Penjelasan ini dikutip dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Ibu Nunung mengungkapkan, pada dasarnya negara memiliki kewajiban memberikan hak utama anak, yakni hak untuk tumbuh dan berkembang, hak pendidikan, hak perlindungan termasuk perlindungan dari pernikahan anak.
Ibu Nunung membuka ruang diskusi, yang disambut antusias oleh masyarakat Desa Kekait. Berbagai pertanyaan dilontarkan, terkait perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak, tak terkecuali tentang TPPO.
“Kami dari pemerintah tidak menginginkan terjadi masalah di masyarakat, apapun masalahnya mari kita selesaikan dengan baik-baik, dan kalau terjadi kekerasan atau perkawinan anak, ibu bapak bisa langsung melapor kepada kami,” tuturnya.
Pada kegiatan Jumat Salam ini, DP3AP2KB dan RS Mandalika menggandeng Biro Psikologi Hayati, Sri Helmi Hayati.S.Psi,MA.,M.Psi yang memberikan edukasi tentang psikologi anak dan Ketua PERADIN NTB, Abdul Hanan,SH yang memaparkan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan perkawinan anak, kekerasan, serta TPPO.
Acara ini diikuti oleh puluhan masyarakat Desa Kekait, kader PKK Desa Kekait, Pemuda, Babinsa, serta perangkat desa.