Categories: Berita

Satresnarkoba Tangkap Pemilik 4 Poket Diduga Sabu

Sumbawa Barat – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, pada Sabtu, (27/3) telah melakukan pengamanan mobil sebagai barang bukti narkotika golongan I yang di duga shabu.

Tempat kejadian perkara kasus ini terjadi dijalan raya lingkungan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi, S.Sos kepada media ini.

Ia mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini berinisial AP, (28), laki-laki, Tidak bekerja, Alamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang KSB. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku berupa 4 (poket) yang di duga sabu dengan berat bruto 2,90 gram, 1 korek api gas,1 buah dompet, 2 bilah pisau, 1 buah HP Nokia, uang tunai Rp. 860.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoppy dengan nomor plat EA 2274 HI.

Baca Juga :  Untuk Geliatkan Ekonomi, KSB Akan Memiliki Trayek Baru Kapal Perintis

Dia menceritakan, kronologis kejadiannya, pada Jumat, 26 Maret 2020 sekitar 20.00 wita, anggota opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda Motor Scoppy warna hitam, dengan nomor polisi EA 2274 HI sedang membawa narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut, anggota melaporkannya ke Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH. Kemudian kasat memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin oleh KBO IPDA Susanto, A. Md. kep untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota Opsnal bersama KBO lansung menuju Kelurahan Menala.

Anggota melihat ciri-ciri yang melintas dan lansung mengejar serta  memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan terduga pelaku, pada saat pengamanan tersebut pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali oleh anggota Sat Narkoba Sumbawa Barat.

Baca Juga :  Bupati Tegaskan AMNT Harus Komit Bangun Smelter dan Industri Turunanya

Terduga pelaku AP, berserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mungkin Menarik